Manyala.co Rencana pemerintah menggunakan uang rampasan korupsi untuk membiayai berbagai program kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dana hasil penyitaan harus segera dikembalikan kepada masyarakat. Namun, pakar hukum menegaskan bahwa seluruh uang rampasan wajib masuk ke kas negara dan mengikuti mekanisme APBN tanpa pengecualian.

Pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa dana rampasan korupsi hanya dapat digunakan setelah menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang dibahas pemerintah bersama DPR. “Uang sitaan itu masuk dulu ke kas negara sebagai PNBP, lalu dikeluarkan kembali melalui RAPBN,” kata Fickar, Jumat (21/11/2025).

Menurut dia, alur penggunaan dana tersebut tetap mengikuti siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Ia menegaskan tidak ada kategori khusus dalam APBN yang memungkinkan pemerintah mengeksekusi uang rampasan secara instan. “Tidak bisa seenaknya,” ujar Fickar.

Fickar menjelaskan bahwa dana rampasan dipulihkan terlebih dahulu oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung. Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, aset tersebut disetor ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran. Selanjutnya, setiap rencana penggunaannya harus diajukan kementerian atau lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan sebelum dibahas bersama DPR.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan komitmen untuk tidak membiarkan uang rampasan korupsi mengendap. Dalam penyerahan aset Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada 20 Oktober 2025, Prabowo menyebut dana tersebut dapat digunakan untuk merevitalisasi lebih dari 8.000 sekolah. Ia juga menyebut rencana pembangunan 600 kampung nelayan dari total 1.100 desa yang direncanakan hingga akhir 2026, dengan anggaran tiap desa Rp 22 miliar.

Prabowo menambahkan, sebagian dana rampasan dapat dialokasikan untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pembayaran utang kereta cepat Whoosh, serta pengadaan smartboard untuk digitalisasi pendidikan. “Nanti tiap kelas insya Allah akan kita taruh interaktifnya. Itu semua dari uang-uang koruptor yang kita kejar,” ujar Prabowo.

Jaksa Agung Burhanuddin mendukung penggunaan uang rampasan untuk program pemerintah, dengan menegaskan bahwa seluruh aset rampasan, termasuk perkara CPO, telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara. KPK juga menyatakan dukungan terhadap komitmen Prabowo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan langkah awal pemulihan kerugian negara. “Dari hasil lelang itu lah uang masuk ke kas negara,” katanya.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta lembaga penegak hukum memperkuat fungsi pemulihan aset karena publik membutuhkan bukti nyata pengembalian kerugian negara. Ia menilai langkah KPK memamerkan uang sitaan Rp 300 miliar dalam kasus investasi fiktif PT Taspen meningkatkan kepercayaan publik.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana penggunaan dana rampasan untuk pembayaran utang proyek Whoosh masih dibahas secara internal. Pemerintah juga berencana mengirim tim ke China untuk membicarakan mekanisme pembayaran secara detail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *